Pandemi Corona, DPRD DKI: THR PJLP Harus Dibayarkan

Minggu, 17 Mei 2020 - 12:40 WIB
Sementara itu, Koordinator wilayah DKI Jakarta Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baiti kebijakan THR bagi tenaga honorer umumnya ada di tangan pemerintah daerah atau instansi masing-masing. Sebab, tidak ada aturan mengikat dari pemerintah pusat soal THR untuk tenaga honorer.

Pihaknya memang mendapat laporan bahwa gaji masih lancar diterima. Namun, perkara THR belum ada informasi lebih lanjut. Sementara, katanya, tenaga honorer di beberapa instansi masih bekerja di lapangan selama wabah Corona melanda.

"Apalagi saat ini ada bansos dari daerah, itu teman-teman honorer terus mengantar dari rumah ke rumah. Semacam PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum/pasukan oranye) itu kan juga honorer. Mereka tidak bekerja dari rumah karena jalanan tetap harus bersih," tuturnya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengaku akan mengikuti peraturan yang berlaku dalam pencairan THR untuk pegawai. Namun saat dikonfirmasi terkait THR PJLP, pihaknya belum mengetahui regulasi terkini.

"Kalau THR PPSU, tanya saja ke Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing, orang kelurahan," tukasnya. (Baca juga: Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong Hadapi Dampak Pandemi Corona )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!