Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Pengacara Kecewa Komnas HAM Tidak Pernah Hadiri Sidang

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:59 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.

Baca juga: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI



Menanggapi putusan hakim ini, pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, sejatinya sudah menduga kalau hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Jadi pihaknya menghormati putusan praperadilan ini. Namun ada hal yang membuat pihaknya kecewa, yakni Komnas HAM.

Kurniawan mengaku kecewa atas sikap Komnas HAM itu. Sebab pihaknya tidak bisa mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan Komnas HAM. Bila hadir, paling tidak keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!