Sedang Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Sabtu, 16 Mei 2020 - 21:12 WIB
LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Jum’at (15/5/2020), berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu dan sejumlah barang bukti (bb) 12 paket sabu yang disembuyikan tersangka di pagar diamankan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka Doni Meilansa alias Doni Tompel (41) berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Depati Said, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka yang sedang nongkrong di depan toko manisan,” ujar AKBP Mustofa, Sabtu (16/05/2020). (Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Penuh Luka di Pinggir Sungai Ditangkap )
Kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan lokasi sekitar dan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (bb) 12 paket sabu seberat 3.79 gram yang disembunyikan tersangka di atas pagar tempat lokasi nongkrong. (Baca juga: Berdalih Butuh Uang, Oknum PNS di Sumsel Edarkan Sabu )
Kemudian tersangka digiring ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil intrograsi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang beralamat Kampung Jeruk, Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka Doni Meilansa alias Doni Tompel (41) berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Depati Said, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka yang sedang nongkrong di depan toko manisan,” ujar AKBP Mustofa, Sabtu (16/05/2020). (Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Penuh Luka di Pinggir Sungai Ditangkap )
Kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan lokasi sekitar dan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (bb) 12 paket sabu seberat 3.79 gram yang disembunyikan tersangka di atas pagar tempat lokasi nongkrong. (Baca juga: Berdalih Butuh Uang, Oknum PNS di Sumsel Edarkan Sabu )
Kemudian tersangka digiring ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil intrograsi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang beralamat Kampung Jeruk, Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(don)
tulis komentar anda