Perusahaan di KBB Tidak Ada yang Ajukan Penangguhan UMK 2021

Senin, 01 Februari 2021 - 15:33 WIB
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, hingga kini tidak ada perusahaan yang meminta penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

"Secara resmi tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021 ke Disnaker. Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak Apindo," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman, Senin (1/2/2021).



Semua pemilik perusahaan menepati kewajiban membayar upah pegawai terhitung sejak Januari sesuai dengan besaran UMK tahun 2021. Meskipun pandemi COVID-19 masih berlangsung, namun semua bisa berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut. Baca juga: Bandung Barat Zona Merah, Ruang Isolasi Pasien COVID-19 RSUD Cikalongwetan Penuh

UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari asalnya usulan buruh 8,51%. Dengan kenaikan itu maka UMK KBB tahun 2021 naik menjadi Rp3.248.283,28 dari asalnya tahun lalu sebesar Rp3.143.427,29. Persentase UMK itu hampir sama di wilayah Bandung Raya, dengan kenaikan berkisar 3-4%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!