Perusahaan di KBB Tidak Ada yang Ajukan Penangguhan UMK 2021
Senin, 01 Februari 2021 - 15:33 WIB
BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, hingga kini tidak ada perusahaan yang meminta penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.
"Secara resmi tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021 ke Disnaker. Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak Apindo," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman, Senin (1/2/2021).
Semua pemilik perusahaan menepati kewajiban membayar upah pegawai terhitung sejak Januari sesuai dengan besaran UMK tahun 2021. Meskipun pandemi COVID-19 masih berlangsung, namun semua bisa berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut.
UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari asalnya usulan buruh 8,51%. Dengan kenaikan itu maka UMK KBB tahun 2021 naik menjadi Rp3.248.283,28 dari asalnya tahun lalu sebesar Rp3.143.427,29. Persentase UMK itu hampir sama di wilayah Bandung Raya, dengan kenaikan berkisar 3-4%.
"Implementasi UMK ini kami monitoring terus dan bekerja sama dengan SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh). Kami ingin kesepakatan nominal UMK benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di KBB," tuturnya.
Walaupun, lanjut Maman, kemungkinan ada juga perusahaan khususnya yang skala kecil atau rumah tangga, yang membayar gaji pekerjanya kurang dari UMK. Bisa saja itu jadi persoalan karena kebanyakan adalah pegawai tidak tetap, terlebih saat ini sedang pandemi COVID-19. Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Gelar Demo Serentak di 18 Daerah Besok
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perusahaan di KBB ada sebanyak 1.634 perusahaan baik kecil, menengah, hingga besar. "Kalau ada komitmen bersama, misalnya perusahaan sanggup membayar sekian dan pekerjanya menerima, meski dibawah UMK, kalau sepakat ya susah juga. Orang kan sekarang lagi sulit cari kerja," pungkasnya.
"Secara resmi tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021 ke Disnaker. Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak Apindo," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman, Senin (1/2/2021).
Semua pemilik perusahaan menepati kewajiban membayar upah pegawai terhitung sejak Januari sesuai dengan besaran UMK tahun 2021. Meskipun pandemi COVID-19 masih berlangsung, namun semua bisa berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut.
Baca Juga
UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari asalnya usulan buruh 8,51%. Dengan kenaikan itu maka UMK KBB tahun 2021 naik menjadi Rp3.248.283,28 dari asalnya tahun lalu sebesar Rp3.143.427,29. Persentase UMK itu hampir sama di wilayah Bandung Raya, dengan kenaikan berkisar 3-4%.
"Implementasi UMK ini kami monitoring terus dan bekerja sama dengan SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh). Kami ingin kesepakatan nominal UMK benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di KBB," tuturnya.
Walaupun, lanjut Maman, kemungkinan ada juga perusahaan khususnya yang skala kecil atau rumah tangga, yang membayar gaji pekerjanya kurang dari UMK. Bisa saja itu jadi persoalan karena kebanyakan adalah pegawai tidak tetap, terlebih saat ini sedang pandemi COVID-19. Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Gelar Demo Serentak di 18 Daerah Besok
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perusahaan di KBB ada sebanyak 1.634 perusahaan baik kecil, menengah, hingga besar. "Kalau ada komitmen bersama, misalnya perusahaan sanggup membayar sekian dan pekerjanya menerima, meski dibawah UMK, kalau sepakat ya susah juga. Orang kan sekarang lagi sulit cari kerja," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda