Terlilit Utang, Suami Istri di Mojokerto Nekat Edarkan Sabu

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:06 WIB
Slamet, 42,(tengah) pengedar narkoba asal Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto saat diinterogasi Kapolresta Mojokerto AKBP Dedy Supriadi.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
MOJOKERTO - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, diciduk polisi. Lantaran keduanya nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Adalah Slamet (42), dan istrinya berisinial NS, wanita berusia 40 tahun. Selain meringkus keduanya, petugas juga mengamankan sabu seberat 28,08 gram dalam 12 plastik yang siap diedarkan.



Selain itu barang bukti lain berupa uang sebesar Rp650 ribu, sebuah timbangan digital, dua alat hisab sabu juga disita petugas kepolisian. Termasuk dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan transaksi jual beli sabu tak luput diamankan polisi.

Kepada polisi, Slamet mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terbelit utang. Pengahsilannya sebagai sopir tak mampu membayar utang serta mencukupi kebutuhan keluarga. "Saya kepepet buat bayar utang. Utang saya Rp7 juta. Penghasilan saya dari nyopir tidak cukup," aku bapak tiga anak ini saat diinterogasi Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto, AKBP Dedy Supriadi. Baca: Proyek Ditolak, Penyanyi Ini Tega Habisi Nyawa Temannya di Deliserdang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!