Hidup Mewah Hasil Menipu Puluhan Miliar, Makelar Tanah Tak Berkutik saat Dibekuk

Senin, 25 Januari 2021 - 14:18 WIB
Tersangka Agung Wibowo (rompi orange) bersama barang bukti penipuan diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk Agung Wibowo (42), makelar tanah asal Surabaya, Jatim lantaran diduga melakukan penipuan terhadap Miftaur Roiyan warga Sidoarjo sebesar Rp43,7 miliar. Tiga bidang tanah yang dimakelari Agung berlokasi di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jatim dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektare.



Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka mengelabui Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan3 bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta. “Tersangka bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar jual beli tanah," katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).





Tersangka, kata dia, mengiming-imingi korban bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar. Korban akhirnya tergiur. Untuk meyakinkan korban, tersangka telah memberikan lima cek bank senilai Rp225 miliar. Tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban, “Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada tersangka," ujar Totok.

Apesnya, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek yang diberikan ternyata juga tidak bisa dicairkan oleh korban. Usai SHM dikuasai tersangka, dia lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli dengan imbalan uang Rp43 miliar. "Uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah," imbuh Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.

Dia mengatakan, oleh tersangka uang itu dibuat memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Range, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga sepeda motor. "Tersangka juga memakai uang hasil penipuan itu untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp250 juta," tandas Rachmat.

Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Agung Wibowo menerbitkan sertifikat palsu buat korban. Sementara yang asli sudah diproses pembeli di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanpa sepengetahuan ahli waris.

Hingga akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Pun dengan pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu. Tak butuh waktu lama, Polda Jatim berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian. "Tersangka kita amankan di Solo," tegas Rachmat.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content