Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021
Senin, 25 Januari 2021 - 08:18 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 8 Februari 2021. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 8 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Baca juga: PSBB Diperpanjang, DKI Diminta Waspadai Potensi Kasus Corona Baru
Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Di mana, kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus. Baca juga: PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Siapkan 13 RSUD dan 26 RS Swasta
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Baca juga: PSBB Diperpanjang, DKI Diminta Waspadai Potensi Kasus Corona Baru
Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Di mana, kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus. Baca juga: PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Siapkan 13 RSUD dan 26 RS Swasta
Lihat Juga :