4 Pelaku Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:50 WIB
Penyidik Polres Gorontalo saat memeriksa salah satu tersangka yang mencekoki miras kepada bayi umur 4 bulan. Foto/Okezone/Subhan Sabu
GORONTALO - Empat dari enam pelaku yang mencecoki bayi dengan minuman keras (miras) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo. Ke empat orang terebut yakni RM alias Andika (19), MH alias Mato (22), WD alias Eka (16) dan AA Alias Aris (16).

Baca juga: Gila, Bayi 4 Bulan Diberi Miras oleh Pamannya Sendiri



Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Laode Arwansyah menjelasan, empat di antara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 89 ayat 2 Jo Pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Maksimal 10 Tahun Penjara.

Lihat juga: Bayi Dicekoki Minuman Keras, Menuai Kecaman Publik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!