4 Pelaku Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:50 WIB
Penyidik Polres Gorontalo saat memeriksa salah satu tersangka yang mencekoki miras kepada bayi umur 4 bulan. Foto/Okezone/Subhan Sabu
GORONTALO - Empat dari enam pelaku yang mencecoki bayi dengan minuman keras (miras) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo. Ke empat orang terebut yakni RM alias Andika (19), MH alias Mato (22), WD alias Eka (16) dan AA Alias Aris (16).



Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Laode Arwansyah menjelasan, empat di antara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 89 ayat 2 Jo Pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Maksimal 10 Tahun Penjara.



Lihat juga: Bayi Dicekoki Minuman Keras, Menuai Kecaman Publik

Awalnya Tim Rajawali mengamankan 6 orang. Namun dari hasil pemeriksaan pada saat bayi itu ada, 2 orang sudah pulang. Sehingga mereka tidak terlibat dalam kasus memberi minum bayi dengan minuman alkohol.

"Saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," kata Laode, Minggu (24/1/2021).

Lebih lanjut AKP Laode mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku Andika yang merupakan paman korban, peristiwa terjadi pada Rabu malam, 20 Januari 2021. Saat itu mereka sedang pesta minuman keras di rumah pelaku. Andika kemudian mendengar bayi tersebut menangis.

Andika berinisiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke tempat berlangsung pesta miras. Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya.

"Tersangka kemudian menuangkan bir bintang dan minuman energi ke dalam botol bayi. Selanjutnya memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi sehingga bayi tersebut meminum minuman keras itu sebanyak dua kali," ujar Laode.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content