Galang Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana, Bonek Bersitegang dengan Satpol PP
Minggu, 24 Januari 2021 - 12:29 WIB
SURABAYA - Aksi penggalangan donasi untuk korban bencana alam yang dilakukan komunitas suporter Persebaya Surabaya, yang akrab disebut Bonek dari berbagai tribun, sempat mendapatkan hadangan Satpol PP Kota Surabaya.
Sejak seminggu terakhir para suporter sepak bola ini aktif turun ke jalan. Satpol PP Kota Surabaya beralasan, aksi tersebut tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.
Koordinator dari komunitas suporter Green Nord, Husin Ghozali mengatakan, aksi yang dihentikan Satpol PP itu terjadi di daerah Kertajaya, Sabtu (23/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, sempat terjadi ketegangan karena ada tuduhan terdapat Bonek yang mabuk .
"Padahal tidak ada. Semuanya clear. Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung," katanya, Minggu (24/1/2021).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas. "Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," tegasnya.
Pengajuan izin terkait penggalangan dana itu memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55/2017. Aturan itu tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya No. 28/2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di Kota Surabaya. Pengajuan izin terkait kebencanaan memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.
Mengenai penjelasan dari Kasatpol PP, Cak Cong, sapaan Husin Ghozali mengatakan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. Kejadian yang masih belum lama dan besar adalah ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam. "Dan tidak pernah terjadi seperti ini," kata Cak Cong.
Baca Juga
Sejak seminggu terakhir para suporter sepak bola ini aktif turun ke jalan. Satpol PP Kota Surabaya beralasan, aksi tersebut tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.
Koordinator dari komunitas suporter Green Nord, Husin Ghozali mengatakan, aksi yang dihentikan Satpol PP itu terjadi di daerah Kertajaya, Sabtu (23/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, sempat terjadi ketegangan karena ada tuduhan terdapat Bonek yang mabuk .
"Padahal tidak ada. Semuanya clear. Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung," katanya, Minggu (24/1/2021).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas. "Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," tegasnya.
Pengajuan izin terkait penggalangan dana itu memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55/2017. Aturan itu tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya No. 28/2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di Kota Surabaya. Pengajuan izin terkait kebencanaan memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.
Mengenai penjelasan dari Kasatpol PP, Cak Cong, sapaan Husin Ghozali mengatakan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. Kejadian yang masih belum lama dan besar adalah ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam. "Dan tidak pernah terjadi seperti ini," kata Cak Cong.
tulis komentar anda