Mantan Anggota DPRD NTB Sangkal Cabuli Putri Kandung, Polisi Siapkan Pasal Berlapis
Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:25 WIB
MATARAM - Mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinsial AA yang mendekam di jeruji besi Polresta Mataram , menyangkal telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. (Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB di Tahan Polisi)
Tersangka AA berdalih, tindakan memeluk dan mencium putrinya MN yang masih berstatus pelajar di rumah mantan istri keduanya diakuinya bentuk kasih sayang bapak kepada anak. Hal itu disampaikan AA yang mengenakan kaos tahanan kepada media dalam temu pers di Mapolresta Mataram, Jumat kemarin.
Mantan politisi ini mengaku mendatangi putrinya pada saat mantan istri keduanya sedang dalam perawatan karena COVID-19 , karena rindu sudah lama tak bertemu, sekaligus akan memberikan uang belanja dan handphone sebagaimana yang diminta putrinya. ( )
Boleh-boleh saja tersangka AA menyangkal tuduhan pencabulan yang dilaporkan putrinya MN, sebab sejumlah barang bukti dan keterangan saksi sudah dipegang kepolisian dan menjerat tersangka pasal berlapis serta undang-undang perlidnungan anak dan perempuan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Polresta Mataram , NTB, menangkap tersangka AA mantan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena COVID-19 , tersangka dilaporkan putrinya yang berstatus pelajar SMA. Dengan barang bukti hasil visum, handuk dan pakaian dalam. ( )
Tersangka AA berdalih, tindakan memeluk dan mencium putrinya MN yang masih berstatus pelajar di rumah mantan istri keduanya diakuinya bentuk kasih sayang bapak kepada anak. Hal itu disampaikan AA yang mengenakan kaos tahanan kepada media dalam temu pers di Mapolresta Mataram, Jumat kemarin.
Mantan politisi ini mengaku mendatangi putrinya pada saat mantan istri keduanya sedang dalam perawatan karena COVID-19 , karena rindu sudah lama tak bertemu, sekaligus akan memberikan uang belanja dan handphone sebagaimana yang diminta putrinya. ( )
Boleh-boleh saja tersangka AA menyangkal tuduhan pencabulan yang dilaporkan putrinya MN, sebab sejumlah barang bukti dan keterangan saksi sudah dipegang kepolisian dan menjerat tersangka pasal berlapis serta undang-undang perlidnungan anak dan perempuan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Polresta Mataram , NTB, menangkap tersangka AA mantan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena COVID-19 , tersangka dilaporkan putrinya yang berstatus pelajar SMA. Dengan barang bukti hasil visum, handuk dan pakaian dalam. ( )
(zai)
tulis komentar anda