2 Karyawan Positif COVID-19, Pabrik Rokok di Pasuruan Libur 15 Hari
Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:44 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad. Foto/Dok.Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan
PASURUAN - Gerak cepat dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, setelah ditemukan dua karyawan rokok di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, positif terpapar COVID-19.
(Baca juga: Ada Skenario Pengetatan Jalur Lalulintas Selama PSBB Malang Raya )
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, melakukan penelusuran dan rapid test terhadap kontak erat. Hasilnya, sebanyak 49 orang karyawan di perusahaan tersebut dinyatakan reaktif terhadap rapid test yang dilakukan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad mengatakan, 49 orang tersebut terdiri dari tiga orang karyawan yang sudah rapid test oleh petugas Puskesmas Purwosari, pada Rabu (6/5/2020), dan 46 karyawan lainnya merupakan hasil rapid mandiri yang digelar oleh perusahaan terhadap 810 karyawannya, pada Minggu (10/5/2020).
(Baca juga: Ada Skenario Pengetatan Jalur Lalulintas Selama PSBB Malang Raya )
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, melakukan penelusuran dan rapid test terhadap kontak erat. Hasilnya, sebanyak 49 orang karyawan di perusahaan tersebut dinyatakan reaktif terhadap rapid test yang dilakukan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad mengatakan, 49 orang tersebut terdiri dari tiga orang karyawan yang sudah rapid test oleh petugas Puskesmas Purwosari, pada Rabu (6/5/2020), dan 46 karyawan lainnya merupakan hasil rapid mandiri yang digelar oleh perusahaan terhadap 810 karyawannya, pada Minggu (10/5/2020).
Lihat Juga :