4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:37 WIB
Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil membekuk lima tersangka pencabulan terhadap anak gadis secara bergiliran. Foto/SINDOnews/Indra Siregar
TANGGAMUS - Lima tersangka pencabulan terhadap seorang anak gadis, berhasil ditangkap Polsek Pugung, Polres Tanggamus, di rumahnya masing-masing. Kelima tersangka pencabulan merupakan warga Kecamatan Pugung, empat di antaranya pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan seoranganya pelajar 16 tahun berinisial RO (16).

Baca juga: Marbot Masjid Gemparkan Cirebon, Cabuli 13 Anak dan Merekam Aksinya di Ponsel

Atas ditangkapnya para tersangka pencabulan itu terungkap, bahwa kasus yang terjadi pada medio Oktober 2020 tersebut, korban pencabulan yang diiming-imingi uang, dicabuli para tersangka secara bergiliran di tempat yang sama.

Baca juga : Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka

Terkuaknya aksi pencabulan tersebut, setelah korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Kabupaten Pringsewu. Korban pencabulan menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!