Nekat Selundupkan Benur Senilai Rp6 M, 2 Pelaku Dibekuk Ditpolairud Polda Banten

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:46 WIB
Ditpolairud Polda Banten, menangkap dua pelaku penyelundupan benih lobster. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
CILEGON - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, menangkap dua pelaku penyelundup benih lobster (Benur). Para pelaku diciduk di Muara Binuangeun, Malingping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.



Kedua pelaku masing-masing M (26) dan CH (20), yang merupakan warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Mereka ditangkap saat membawa empat boks besar sterofoam yang berisi benur dengan menggunakan sepeda motor.

Saat diperiksa, dalam box tersebut didapati benur yang berjumlah kurang lebih 24.000 ekor, terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara.

Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid mengatakan, para pelaku ingin menyelundupkan benur tersebut ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.



"Para pelaku tindak pidana perikanan ini tidak memiliki perizinan," katanya saat konferensi pers di Markas Polairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).



Abdul Majid mengungkapkan, dari jumlah benur yang akan diselundupkan oleh para pelaku tersebut, memiliki nilai kurang lebih sekitar Rp6 miliar.

"Artinya Polri dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, sudah bisa menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp6 miliar," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More