WNA Aniaya WNI di Apartemen, Persidangan Ungkap Fakta Baru

Senin, 18 Januari 2021 - 15:51 WIB
Andy membantah penganiayaan yang dilakukan terdakwa dipicu utang piutang. Sebab Andy meyakinkan sudah melunasi utangnya kepada terdakwa. "Saya sudah bayar dengan kompensasi mobil, tapi terdakwa tidak mengakui," tegasnya.

Sementara penasihat hukum Andy Cahyady, MH Isra menilai penerapan Pasal 351 dalam dakwaan kurang lengkap jika dihubungkan dengan fakta persidangan.

"Berdasarkan keterangan saksi pelapor dan saksi fakta yang tadi dihadirkan, seharusnya penuntut umum memasang juga Pasal 170 KUHP tentang pidana bersama sama melakukan kekerasan sebagai dakwaan primair. Namun saya tidak tahu apakah BAP dalam penyidikan hanya fakta pasal 351 KUHP tidak tahu apa dari awal BAP seperti itu. Karena kalau lebih dari satu orang pelaku pemukulan harusnya Pasal 170 KUHP dijadikan dakwaan primair," katanya.

Untuk itu, dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan keadilan dalam memutuskan perkara ini. Isra juga menyesalkan penolakan hakim atas pendampingan penerjemah bagi kliennya sebagai saksi, karena nyata dalam sidang saksi Andy Cahyadi sulit memahami pertanyaan hakim.

Pada akhirnya hakim terpaksa menggunakan penerjemah terdakwa yang tentunya tidak netral. Andy sendiri menutup pintu damai atas perkara ini dan kekeuh melanjutkan hingga mendapat keadilan. "Berdasarkan hukum acara yang berlaku, keterangan yang berlaku adalah keterangan yang diberikan saksi dipersidangan," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!