Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti

Senin, 18 Januari 2021 - 14:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad tidak terbukti. Foto/SINDOnews
DEPOK - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya , Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad tidak terbukti. Yusri menegaskan bahwa dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak terbukti.

Baca juga : Resep Kopi Cappuccino Organik Dagestan Racikan Khabib, Rasanya



“Unsur Pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).

Baca juga : Camkan Nih! Main Saham dari Utang atau Gadai BPKB Bukan untuk Investor Pemula

Yusri menegaskan, saat itu unsur tiga pilar Satgas COVID-19 sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael. Tim sudah melihat bahwa di sana adalah kegiatan privacy yang dihadiri orang terdekat saja.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat. Semua sudah kita mintai keterangan,” tambahnya. (Baca juga; Jalani Wajib Lapor, Gisel Bersyukur Tidak Ditahan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!