Rumah Bandar Sabu di Bengkulu Utara Ludes Dilalap Si Jago Merah
Senin, 18 Januari 2021 - 13:11 WIB
BENGKULU - Rumah HS alias ES (41) bandar sabu di Kabupaten Bengkulu Utara , Provinsi Bengkulu, ludes dilalap api. Kebakaran terjadi dua hari usai pengedar sabu ini diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara. Rumah yang berada di Desa Karanganyar II, Kecamatan Kota Argamakmur, Ludes terbakar usai penangkapan tersangka sekita Pukul 00.15 WIB, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.
Catatan kepolisian menyebutkan, dari tangan HS, aparat berhasil mengamankan barang bukti 6 paket narkotika yang diduga jenis sabu siap edar, serta seperangkat alat hisap jenis bong.
“Dua hari usai penangkapan, rumah tersangka terbakar. Apakah ada rentetan dengan kasusnya, kami masih mendalami. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang Bengkulu dengan sistem peta,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo H, Senin (18/1/2021).
Dengan alibi menjaga stamina, kepada penyidik, tersangka yang berprofesi sebagi sopir antar provinsi ini mengaku menggunakan barang haram sejak satu tahun lalu. Keterangan HS diperkuat dari hasil uji sample urine yang menyatakan jika tersangka positif sebagai pengguna sabu.
Tersangka yang telah mendekam di balik tahanan, terancam Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Catatan kepolisian menyebutkan, dari tangan HS, aparat berhasil mengamankan barang bukti 6 paket narkotika yang diduga jenis sabu siap edar, serta seperangkat alat hisap jenis bong.
“Dua hari usai penangkapan, rumah tersangka terbakar. Apakah ada rentetan dengan kasusnya, kami masih mendalami. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang Bengkulu dengan sistem peta,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo H, Senin (18/1/2021).
Dengan alibi menjaga stamina, kepada penyidik, tersangka yang berprofesi sebagi sopir antar provinsi ini mengaku menggunakan barang haram sejak satu tahun lalu. Keterangan HS diperkuat dari hasil uji sample urine yang menyatakan jika tersangka positif sebagai pengguna sabu.
Baca Juga
Tersangka yang telah mendekam di balik tahanan, terancam Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda