Digerebek Polisi, 2 Warga Sidimpuan Nekad Sembunyikan Sabu di Mulut

Minggu, 17 Januari 2021 - 14:14 WIB
Kedua tersangka ketika di Mapolres Padangsidimpuan. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Satreskoba Polres Padangsidimpuan , Sumatera Utara, menangkap dua orang pemuda di Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Makmur, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/1/2020).



Para tersangka berinisial PS (39) alias Bayo, dan AAH. Keduanya diketahaui warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Hutaimbaru, Padangsidimpuan. Dari tangan mereka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transfaran berisi 0.29 gram sabu dam sebuah telepon seluler.



"Sekarang, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, guna penyelidikan selanjutnya terkait kepenilikan sabu ," kata Kasatreskoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan.

Pulungan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi, bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba . "Personil langsung ke TKP guna penyelidikan, dan memastikan kedua tersangka sedang berada di tempat," tuturnya.



Polisi langsung mendatangi dan menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu berhasil didapatkan dari tersangka. "Salah satu dari mereka sempat menyimpan sabu itu di mulut, tapi petugas tahu dan mengeluarkannya," tandasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content