Digerebek Polisi, 2 Warga Sidimpuan Nekad Sembunyikan Sabu di Mulut

Minggu, 17 Januari 2021 - 14:14 WIB
Kedua tersangka ketika di Mapolres Padangsidimpuan. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Satreskoba Polres Padangsidimpuan , Sumatera Utara, menangkap dua orang pemuda di Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Makmur, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/1/2020).

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara



Para tersangka berinisial PS (39) alias Bayo, dan AAH. Keduanya diketahaui warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Hutaimbaru, Padangsidimpuan. Dari tangan mereka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transfaran berisi 0.29 gram sabu dam sebuah telepon seluler.

"Sekarang, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, guna penyelidikan selanjutnya terkait kepenilikan sabu ," kata Kasatreskoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!