Kapolres Simalungun: Aplikasi Horas Paten Mudahkan Masyarakat Perangi Kejahatan Narkoba
Sabtu, 16 Januari 2021 - 10:50 WIB
SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengapresiasi kepedulian masyarakat melaporkan tindak kejahatan narkotika melalui aplikasi Horas Paten. (
)
Menurut Agus, selama kurun waktu dua hari Kamis- Jumat (14-15/1/2021) Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun dipimpin AKP Adi Haryono mengungkap 3 kasus kejahatan narkotika dengan 4 tersangka berikut barang bukti total seluruhnya sekitar 2 gram sabu-sabu .
Agus mengatakan dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah pedesaan dengan melaporkan melalui aplikasi Horas Paten sangat membantu polisi. ( )
"Sejak diluncurkan tahun 2020 lalu, aplikasi Horas Paten sangat membantu polisi menginformasikan adanya tindak pidana kejahatan narkotika di wilayah pedesaan,dan akhir pekan ini berhasil diungkap 3 kasus," sebut Agus.
Agus didampingi Kasubbah Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan keempat tersangka kasus narkoba yang ditangkap dua hari lalu masing-masing, FF (24) dan RP (18) warga kecamatan Tanah Jawa dan Hatonduhan.
Kemudian IP (20) warga kecamatan Tapian Dolok dan RS (21) warga kecamatan Siantar.Dari keempat tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total sekitat 2 gram. (
)
Menurut Agus, selama kurun waktu dua hari Kamis- Jumat (14-15/1/2021) Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun dipimpin AKP Adi Haryono mengungkap 3 kasus kejahatan narkotika dengan 4 tersangka berikut barang bukti total seluruhnya sekitar 2 gram sabu-sabu .
Agus mengatakan dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah pedesaan dengan melaporkan melalui aplikasi Horas Paten sangat membantu polisi. ( )
"Sejak diluncurkan tahun 2020 lalu, aplikasi Horas Paten sangat membantu polisi menginformasikan adanya tindak pidana kejahatan narkotika di wilayah pedesaan,dan akhir pekan ini berhasil diungkap 3 kasus," sebut Agus.
Agus didampingi Kasubbah Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan keempat tersangka kasus narkoba yang ditangkap dua hari lalu masing-masing, FF (24) dan RP (18) warga kecamatan Tanah Jawa dan Hatonduhan.
Kemudian IP (20) warga kecamatan Tapian Dolok dan RS (21) warga kecamatan Siantar.Dari keempat tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total sekitat 2 gram. (
Baca Juga
(zai)
tulis komentar anda