Kemenag Kota Bandung Imbau Warga Salat Id di Rumah

Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:13 WIB
Foto/ilustrasi.okezone
BANDUNG - Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ) Kota Bandung mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Warga Kota Bandung yang masuk zona merah wabah virus Corona atau COVID-19 diimbau melaksanakan salat Id di rumah.

Humas Kemenag Kota Bandung Agus Saparudin mengatakan, pemerintah mengimbau warga tidak melaksanakan salat id di lapang atau masjid untuk mencegah sebaran Corona. Sebab, pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Id di rumah. Jadi tidak melaksanakan salat Id di lapangan atau di masjid. Instruksi ini tidak berubah," kata Agus, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (15/5/2020).



(Baca: Begini Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah)

Agus mengemukakan, Kemenag Kota Bandung terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) soal pelaksanaan ibadah salat Id. MUI pun telah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Id di tengah wabah COVID-19. "Jadi apa yang disampaikan oleh Kemenag dan MUI itu sama. Masyarakat diimbau salat Id di rumah," ujar dia.

(Baca: Anggota Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI Selingkuhannya)

Jika ada warga yang tak mematuhi imbauan itu, tutur Agus, pihaknya menyerahkan penindakan kepada aparat. Kementerian Agama Kota Bandung hanya berupaya memberikan imbauan demi mencegah menyebaran dan penularan virus Corona.

"Kalau di lapangan ada yang memaksakan (salat Id di lapangan dan masjid), itu kan sulit juga kami mengontrolnya. Itu kami serahkan sepenuhnya ke aparat setempat lah," tutur Agus.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content