Pelaku Pembacokan yang Gemparkan Bantul, Ternyata 4 Kali Terlibat Pengeroyokan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 01:39 WIB
Tak berselang lama, tersangka ditangkap di rumahnya. Diduga, tersangka sudah mempersiapkan diri untuk kabur. "Penangkapan dipimpin Pak Kapolres langsung. Pelaku saat itu siap-siap bawa pakaian entah mau pergi atau bagaimana ini sedang didalami," katanya.

Baca juga: Diduga Bawa Rokok Ilegal, Pengusaha Kondang Batam Tewas Tertembak Saat Serang Petugas Bea Cukai

Dengan kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia melanggar pasal 355 ayat 2, dan 351 ayat 3 KUHP. "Kita amankan barang bukti kaos yang digunakan tersangka, hingga sebilah parang panjangnya 65 cm dengan gagang kayu yang digunakan pelaku," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!