Raffi Ahmad Digugat Tidak Boleh Keluar Rumah Selama 1 Bulan dan Minta Maaf di 7 Media

Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:03 WIB
Presenter Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Foto: MNC Portal/Dok
DEPOK - Presenter kondang Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut



Lantas apa isi gugatan terhadap suami Nagita Slavina itu? “Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi Ahmad membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Jumat (15/1/2021).

Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai influencer yang sudah diberikan kepecayaan oleh negara. Raffi dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!