Tega, Kakek 50 Tahun di Muba Cabuli Bocah 6 Tahun
Jum'at, 15 Mei 2020 - 13:43 WIB
MUBA - Unit PPA Polres Muba meringkus seorang pria paruh baya terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku, AK (50), warga Batang Hari Leko, Muba, diduga telah mencabuli bocah anak tetangganya sendiri.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, perbuatan bejat AK dilakukan di rumahnya sendiri sekitar pukul 16.00 WIB, Senin sore (13/4). "Pelaku dan korban itu bertetangga dan korban sering ke rumah pelaku untuk nonton TV," ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Saat kejadian kondisi rumah sedang sepi, sehingga dimanfaatkan pelaku dengan menarik korban untuk masuk ke dalam kamar. "Pelaku mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu dengan siapapun," katanya.
Korban yang merasa kesakitan pada bagian kemaluan, akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Mendengar cerita anaknya, kedua orang tua korban langsung melapor ke Unit PPA.
"Berdasarkan bukti hasil visum dan saksi-saksi, Rabu (13/5), pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita. Pelaku kita jerat Pasal 82 jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, perbuatan bejat AK dilakukan di rumahnya sendiri sekitar pukul 16.00 WIB, Senin sore (13/4). "Pelaku dan korban itu bertetangga dan korban sering ke rumah pelaku untuk nonton TV," ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Saat kejadian kondisi rumah sedang sepi, sehingga dimanfaatkan pelaku dengan menarik korban untuk masuk ke dalam kamar. "Pelaku mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu dengan siapapun," katanya.
Korban yang merasa kesakitan pada bagian kemaluan, akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Mendengar cerita anaknya, kedua orang tua korban langsung melapor ke Unit PPA.
"Berdasarkan bukti hasil visum dan saksi-saksi, Rabu (13/5), pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita. Pelaku kita jerat Pasal 82 jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(mpw)
tulis komentar anda