Anies Bikin Aturan Standar Masker, Apa Sih Masker Kain Sesuai SNI?

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:50 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Di dalamnya ada aturan standar masker lalu bagaimana masker kain yang sesuai SNI itu?

Dalam penetapan SNI untuk masker kain, pemerintah menetapkan tiga tipe yang perlu diperhatikan masyarakat dan pembuat masker agar memenuhi standar. (Baca juga: Ini Jenis Masker yang Bisa Dipakai demi Mendukung PSBB Ketat Jakarta)



Berdasarkan klikdokter.com yang dikutip SINDOnews, Rabu (13/1/2021), berikut ulasan masker yang memenuhi SNI.

Masker Tipe A

Masker jenis ini digunakan untuk penggunaan umum. Namun, yang harus diperhatikan kain yang digunakan sekurang-kurangnya dua lapis. Lalu, harus memiliki batas 15-65 cm3/cm2/detik untuk daya tembusnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!