Penyesuaian Periodisasi PPKM, Wagub DKI Sebut Masyarakat Lebih Patuh

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:23 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyesuaikan periodisasi Pembetasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, dengan adanya penyesuaian periodisasi PSBB, maka Pembatasan 25 persen perkantoran dan juga rumah makan restoran pembatasan 25 persen jam operasional juga dibatasi sampai Pukul 19.00 WIB.



"Alhamdulillah kita melihat hari ini masyarakat cukup memahami mengerti dan kami terima kasih dukungan dari semua unit-unit kegiatan atau restoran dan hotel dan sebagainya. Mudah-mudahan ke depan kita dapat mengurangi penyebaran Covid di Jakarta," kata pria yang biasa disapa Ariza di Balai Kota, Selasa (12/1/2021).

Dia menambahkan, selama libur panjang akhir tahun ada peningkatan cukup signifikan ruang tempat tidur, icu bahkan mencapai 84 persen. (Baca juga: PPKM Kabupaten Bogor, Kasus Positif Corona Bertambah 95 Orang per Hari )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!