Atasi Lonjakan Kasus Corona, Pemprov DKI Buka Pendaftaran Petugas Pelacak Pasien COVID-19

Senin, 11 Januari 2021 - 15:11 WIB
2. Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel

3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek

4. Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari

5. Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta

6. Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!