188 Gram Sabu Disita dari Sebuah Rumah di Batam
Senin, 11 Januari 2021 - 10:15 WIB
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki sabu seberat 188 gram pada Rabu (6/1/21) yang lalu.
Tersangka Muzakir alias Diki bin Abu Bakar pria kelahiran Peulawi Jaya (Aceh Timur) 12 Maret 1982. "Tersangka ditangkap di rumahnya di Kavling Bidabayu, Blok.M No.20, Kota Batam," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Senin (11/1/21).
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka yakni pada hari Rabu (6/1/21) sekitar pukul 18.00 WIB, saat anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yakni Aiptu Davit, Bripka Amrian dan Briptu Novri Edi memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Pria tersebut bertempat tinggal di Kavling Bidabayu Blok.M No.20, Kota Batam.
"Mendapatkan informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut dan melihat laki-laki yang ciri-cirinya sesuai seperti yang di informasikan sedang berada di depan rumah dimaksud," tuturnya.
Selanjutnya, melihat hal demikian kemudian pihaknya menghampiri dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian, serta langsung melakukan penggeledahan.
(Baca juga: Banjir Terjang Permukiman Penduduk di Kota Batam, Brimob Polda Kepri Turun Tangan)
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening tepatnya di lemari bawah tempat pencucian piring di dapur rumah tersebut.
(Baca juga: Polresta Barelang Antisipasi Bencana Alam dengan Bersiaga di Beberapa Titik)
"Selanjutnya terlapor dibawa ke RS Bhayangkara untuk tapid test dengan hasil non reaktif, dan dilanjutkan membawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan," pungkasnya.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
Tersangka Muzakir alias Diki bin Abu Bakar pria kelahiran Peulawi Jaya (Aceh Timur) 12 Maret 1982. "Tersangka ditangkap di rumahnya di Kavling Bidabayu, Blok.M No.20, Kota Batam," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Senin (11/1/21).
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka yakni pada hari Rabu (6/1/21) sekitar pukul 18.00 WIB, saat anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yakni Aiptu Davit, Bripka Amrian dan Briptu Novri Edi memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Pria tersebut bertempat tinggal di Kavling Bidabayu Blok.M No.20, Kota Batam.
"Mendapatkan informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut dan melihat laki-laki yang ciri-cirinya sesuai seperti yang di informasikan sedang berada di depan rumah dimaksud," tuturnya.
Selanjutnya, melihat hal demikian kemudian pihaknya menghampiri dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian, serta langsung melakukan penggeledahan.
(Baca juga: Banjir Terjang Permukiman Penduduk di Kota Batam, Brimob Polda Kepri Turun Tangan)
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening tepatnya di lemari bawah tempat pencucian piring di dapur rumah tersebut.
(Baca juga: Polresta Barelang Antisipasi Bencana Alam dengan Bersiaga di Beberapa Titik)
"Selanjutnya terlapor dibawa ke RS Bhayangkara untuk tapid test dengan hasil non reaktif, dan dilanjutkan membawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan," pungkasnya.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
(boy)
tulis komentar anda