Miliki 6 Paket Sabu, 2 Bersaudara di Bangka Selatan Diringkus Polisi

Minggu, 10 Januari 2021 - 20:18 WIB
Kedua tersangka saat ditangkap dikediamannya. (Foto: Wiwin Suseno)
BANGKA SELATAN - PM (40) dan JP (37) dua bersaudara yang tinggal di Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan karena kedapatan menyimpan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram saat di grebek, Minggu (10/01/2021).

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip, ditemukan juga 1 unit timbangan digital, 2 unit alat hisap sabu, 3 buah sekop dari pipet, 1 ball plastik bening kecil kosong, uang tunai Rp500 ribu dan berbagai alat bukti lainnya di kediaman kedua tersangka. (Baca juga: Polres Bangka Selatan Terus Pantau Kegiatan dan Atribut FPI)

"Setelah mendapat inforamasi dari warga, dengan disaksikan RT setempat, Sat narkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan penggerebekan dirumah kedua tersangka dan ditemukan 6 paket sabu seberat 1,70 gram," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Widodo, Minggu (10/01/2021). (Baca juga: Pria Diciduk Bawa Sabu 4Kg saat Melintas di Depan Mapolres Batanghari)

Kedua tersangka beserta barang bukti, kata dia, sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content