Sampaikan Kesimpulan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Yakin Menangkan Praperadilan

Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:16 WIB
"Tidak ada (pula dari pihak penegak hukum maupun dari pihak penegak prokes saat acara berlangsung) yang menghalangi. Acara Maulid Nabi itu juga diamankan polisi, tentara, ada Satpol PP DKI juga yang atur prokes ada juga Dishub yang atur jalan sehingga acara Maulid tidak ada perosoalan dan bubar," ujarnya.

Selain itu tambahnya, keempat pihaknya memuat keterangan tiga saksi ahli dari termohon dalam hal ini yang dihadirkan Polda Metro Jaya. Dalam penjelasannya mereka membenarkan terkait surat laporan polisi bahwa dalam satu laporan polisi hanya dapat memuat satu surat perintah penyidikan.

"Kemudian diakui pula bahwa (penerapan) Pasal 160 itu (telah) diubah dari delik formil menjadi delik materil artinya harus ada asas kausalitas asas menghasut dan terhasut. Nah orang yang terhasut harus melakukan pidana terlebih dahulu barulah bisa ditetapkan tersangka penghasut. Ternyata dalam perkara tidak dibuktikan orang terhasut itu melakukan pidana," terangnya.

"Jadi kita Insya Allah (yakin menang) berdasarkan keimanan semuanya, dan ini juga bisa menjadi preseden hukum yang buruk apabila peristiwa Maulid Nabi dibawa ke ranah pidana," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!