Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat

Jum'at, 08 Januari 2021 - 10:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sidang kelima praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah dimulai, Jumat (8/1/2021). Sidang dengan agenda saksi dan ahli dari termohon Polda Metro Jaya dimulai pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH itu tampak di pimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Sayuti dan dihadiri Pemohon atau tim pengacara Habib Rizieq serta Termohon atau Bid Hukum Polda Metro Jaya. Tampak dalam persidangan saksi yang dihadirkan polisi itu tengah memberikan keterangannya. (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Siapkan Saksi dan Ahli )





Adapun sidang itu masih dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan, yang mana hadirin di ruang dalam persidangan jumlahnya dibatasi tak lebih dari 4 orang. Selain itu, mereka pun diwajibkan untuk menjaga jarak, sama halnya dengan awal media yang tak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang, media hanya boleh meliput dari depan pintu masuk ruangan sidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!