PT AP II Tegaskan Calon Penumpang Pesawat Tetap Wajib Patuhi Aturan PSBB
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:31 WIB
Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. (Baca: Penumpang Pesawat Berdesakan saat Antre Pemeriksaan Dokumen)
Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.
“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucap Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang dalam rilis AP II yang diterima SINDOnews pada Kamis (14/5/2020).
Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 06.00-07.00 WIB. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga pukul 08.00 WIB. Sejak pukul 08.30 WIB situasi Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan.
Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.
“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucap Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang dalam rilis AP II yang diterima SINDOnews pada Kamis (14/5/2020).
Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 06.00-07.00 WIB. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga pukul 08.00 WIB. Sejak pukul 08.30 WIB situasi Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan.
(hab)
Lihat Juga :