Gegara Gadaikan 5 Kendaraan Teman, Pria asal Subang Ditangkap

Jum'at, 01 Januari 2021 - 09:12 WIB
Gegara Gadaikan 5 Kendaraan Teman, Pria asal Subang Ditangkap. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Kelakuan Reza, pria asal Kabupaten Subang berusia sekitar 40 tahun ini keterlaluan. Setelah diberi kepercayaan untuk mengelola mobil temannya, dia justru menggadaikan kendaraan itu.

Akibat perbuatan yang terjadi di Kiaracondong, Kabupaten Bandung pada Agustus hingga September 2020 lalu itu, Reza kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kiaracondong.



Reza dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerja sama antara pelaku Reza dengan korban.

Kepada para korban, Reza mengaku memiliki sejumlah kenalan pengelola objek wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Subang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!