Foto Telanjangnya Diancam Disebar, Siswi SMA di Buleleng Bali Digagahi Pacar

Rabu, 30 Desember 2020 - 19:20 WIB
Ulah itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone tersangka. Korban lalu meminta tersangka menghapus storinya dan tidak menyebarkan foto tersebut. Tersangka menyanggupi dengan syarat korban mau diajak bertemu.

Pada 24 Desember 2020, keduanya bertemu. Tersangka lalu mengajak korban ke hotel. "Tersangka lalu merayu hingga membuat korban terangsang dan lalu mau melakukan persetubuhan,” ungkap Vicky. (Baca Juga: Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Lembah Anai, Minibus Terjun ke Jurang)

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maskimalnya 15 tahun," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!