Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
– Penyegelan tempat makan

– Denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan

– Penyegelan hotel

– Denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– Penyegelan tempat hiburan

– Denda maksimal Rp50 jta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– Teguran tertulis

– Denda maksimal Rp50 juta

– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan

– Teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang

– Teguran lisan dan teguran tertulis

– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

– Kerja sosial
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!