Perda Perlindungan Anak dan 2 Perda Lagi Disahkan Pemkab-DPRD Deliserdang

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:56 WIB
Pemkab bersama DPRD Deliserdang mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda di Ruang rapat paripurna DPRD Deliserdang, Lubuk Pakam, Senin (28/12/2020). Foto/Ist
DELISERDANG - Pemkab bersama DPRD Deliserdang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang rapat paripurna DPRD Deliserdang, Lubuk Pakam, Senin (28/12/2020).

Paripurna pengesahan tiga Ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik dan didampingi Wakil Ketua T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan.



Tiga raperda yang disahkan yakni raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.

Wakil Bupati Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar mengatakan arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi Mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!