Penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Pengunduran Diri Risma
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:18 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang kini ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), saat ini menunggu surat pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, pasca ditunjuk menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Kondisi Rumahnya Kini Lengang, Tetangga Tak Kaget Risma Ditunjuk Jadi Mensos )
Hal itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun. Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut menjadi dasar untuk mengeluarkan surat Plt Wali Kota Surabaya, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. "Kami masih menunggu surat pengunduran diri ( Tri Rismaharini ) tersebut. Baru kemudian gubernur akan menunjuk Plt Wali Kota Surabaya," kata Jempin.
Dia menambahkan, setelah penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya, Pemprov Jatim akan menunggu proses pemberhentian yang dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Surabaya. Keputusan tersebut nanti akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim untuk pemberhentian Tri Rismaharini . "Setelah berhenti secara formal, baru diangkat sebagai plt wali kota," ujarnya.
(Baca juga: Kondisi Rumahnya Kini Lengang, Tetangga Tak Kaget Risma Ditunjuk Jadi Mensos )
Hal itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun. Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut menjadi dasar untuk mengeluarkan surat Plt Wali Kota Surabaya, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. "Kami masih menunggu surat pengunduran diri ( Tri Rismaharini ) tersebut. Baru kemudian gubernur akan menunjuk Plt Wali Kota Surabaya," kata Jempin.
Dia menambahkan, setelah penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya, Pemprov Jatim akan menunggu proses pemberhentian yang dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Surabaya. Keputusan tersebut nanti akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim untuk pemberhentian Tri Rismaharini . "Setelah berhenti secara formal, baru diangkat sebagai plt wali kota," ujarnya.
Lihat Juga :