Setahun Masa Pandemik, Imigrasi Jakbar Layani Puluhan Ribu Perpanjang KITAS WNA
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:06 WIB
Kantor Imigrasi Klas 1 Jakbar Non TP merilis data permintaan Kartu Ijin Tinggal Sementara (Kitas) mengalami peningkatan setahun terakhir. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas 1 Jakbar Non TP merilis data permintaan Kartu Ijin Tinggal Sementara (Kitas) mengalami peningkatan setahun terakhir. Tercatat selama pandemik COVID-19 permintaan meningkat mencapai 14.544 orang.
“Ijin Tinggal Kemigrasian (ITK) paling banyak yakni perpanjangan dengan angka 10.537 orang. Untuk ITK baru sebanyak 265 orang, ahli status ke ITAS 9 orang, ITAS baru 964 orang, ITAS, perpanjangan 2.372 orang, alih ke ITAP 153 orang, ITAP baru 32 orang, ITAP perpanjangan 58 orang, Duplikat Kitap 5 orang, Daftar anak berkewarganegaraan ganda 89 orang, Kartu Keimgrasian Anak berkewarganegaraan ganda sebanyak 44 orang, SIKM 16 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Novianto Sulastono, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, Novianto memaparkan sepanjang 2020 pihaknya telah mendeportasi 44 Warga Negara Asing (WNA), Pemindahan ke Rudenim sebanyak 1 orang dan bayar biaya beban atau denda sebanyak 168 WNA. "Paling banyak merupakan WN Nigeria sebanyak 15 orang," katanya.
Sementara untuk biaya, tercatat WN China menjadi paling banyak mengeluarkan beban Tindak Administrasi Keimigrasian sebanyak 130 orang. Sementara selama pandemik, Novianto memaparkan pihaknya setiap hari hanya melayani pemohon sebanyak 40 sampai 70 orang. (Baca juga; Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Dibatasi )
“Ijin Tinggal Kemigrasian (ITK) paling banyak yakni perpanjangan dengan angka 10.537 orang. Untuk ITK baru sebanyak 265 orang, ahli status ke ITAS 9 orang, ITAS baru 964 orang, ITAS, perpanjangan 2.372 orang, alih ke ITAP 153 orang, ITAP baru 32 orang, ITAP perpanjangan 58 orang, Duplikat Kitap 5 orang, Daftar anak berkewarganegaraan ganda 89 orang, Kartu Keimgrasian Anak berkewarganegaraan ganda sebanyak 44 orang, SIKM 16 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Novianto Sulastono, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, Novianto memaparkan sepanjang 2020 pihaknya telah mendeportasi 44 Warga Negara Asing (WNA), Pemindahan ke Rudenim sebanyak 1 orang dan bayar biaya beban atau denda sebanyak 168 WNA. "Paling banyak merupakan WN Nigeria sebanyak 15 orang," katanya.
Sementara untuk biaya, tercatat WN China menjadi paling banyak mengeluarkan beban Tindak Administrasi Keimigrasian sebanyak 130 orang. Sementara selama pandemik, Novianto memaparkan pihaknya setiap hari hanya melayani pemohon sebanyak 40 sampai 70 orang. (Baca juga; Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Dibatasi )
Lihat Juga :