Masih Pandemi, Masyarakat Dilarang Berkerumun Saat Natal dan Tahun Baru

Senin, 21 Desember 2020 - 21:17 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berkerumun saat malam Natal dan Tahun Baru , apalagi berpesta. Pasalnya, saat ini masih pandemi Covid-19 . Jika larangan itu tak ditaati, maka polisi bakal membubarkan hingga menindak kegiatan itu.

"Tak boleh ada kerumunan dan pesta-pesta di Tahun Baru, kalau ada akan kita bubarkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, dalam operasi Lilin 2020 , polisi bakal memindak pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , baik berupa teguran hingga sanksi, baik oleh Satpol PP dan pemerintah daerah maupun oleh TNI-Polri. Saat ada konvoi dan kerumunan, polisi pun bakal membubarkannya dan memutarbalikannya ke tempatnya masing-masing agar tak membuat kerumunan.

"Lalu, ada pula tim patroli mobile dari tim pemburu covid-19 untuk pengawasan, dia muter-muter terus untuk membubarkan kerumunan, nanti pengawasan pula di tempat usaha, seperti kafe-kafe di Kemang, Gunawarman, dan Senopati," tuturnya. (

)

Dia menambahkan, tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PSBB saat malam Natal dan Tahun Baru bakal ditindak oleh tim patroli mobile itu. Baik berupa teguran maupun penutupan, termasuk tempat-tempat hiburan malam. (

)

"Selama tempatnya dia hanya makan-makan dan memang tak ada pelanggaran protokol kesehatan, siahkan saja. Tapi kalau melanggar, melebihi kapasitas dan membuat kerumunan, itu sudah pasti kita bubarkan," katanya.

(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content