KPK Dorong Pemkab Batang Melakukan Penyertifikatan PSU sebagai Aset pemkab
Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:42 WIB
Bupati Batang Wihaji menandatangani berita acara serah terima aset PSU pengembang perumahan./ Foto: Ist
BATANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala korwil tujuh bidang pencegahan, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama memberi tenggang waktu satu pekan kepada pengembang perumahan serahkan sertifikat aset Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Kabupaten Batang.
Hal tersebut disampaikan saat rakor monitoring dan evaluasi lanjutan program tematik serah terima PSU oleh pengembang kepada pemkab di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (18/12/2020).
“Dalam satu minggu dari 26 obyek PSU harus sudah bersertifikat. Semestinya pada saat diserahkan ke Pemkab penyerahan aset tersebut sudah bersertifikat sehingga tidak membebani Pemkab,” kata Bachtiar Ujang Purnama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri no 9 tahun 2009, PSU dari pengembangan wilayah semestinya ada tindak lanjut maintenance prasarana sarana utilitas umum.
Hal tersebut disampaikan saat rakor monitoring dan evaluasi lanjutan program tematik serah terima PSU oleh pengembang kepada pemkab di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (18/12/2020).
“Dalam satu minggu dari 26 obyek PSU harus sudah bersertifikat. Semestinya pada saat diserahkan ke Pemkab penyerahan aset tersebut sudah bersertifikat sehingga tidak membebani Pemkab,” kata Bachtiar Ujang Purnama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri no 9 tahun 2009, PSU dari pengembangan wilayah semestinya ada tindak lanjut maintenance prasarana sarana utilitas umum.
Lihat Juga :