KPK Dorong Pemkab Batang Melakukan Penyertifikatan PSU sebagai Aset pemkab
Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:42 WIB
BATANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala korwil tujuh bidang pencegahan, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama memberi tenggang waktu satu pekan kepada pengembang perumahan serahkan sertifikat aset Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Kabupaten Batang.
Hal tersebut disampaikan saat rakor monitoring dan evaluasi lanjutan program tematik serah terima PSU oleh pengembang kepada pemkab di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (18/12/2020).
“Dalam satu minggu dari 26 obyek PSU harus sudah bersertifikat. Semestinya pada saat diserahkan ke Pemkab penyerahan aset tersebut sudah bersertifikat sehingga tidak membebani Pemkab,” kata Bachtiar Ujang Purnama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri no 9 tahun 2009, PSU dari pengembangan wilayah semestinya ada tindak lanjut maintenance prasarana sarana utilitas umum.
“Jika PSU tidak diserahkan ke Pemda dipastikan kalau ada kerusakan, Pemda tidak bisa memperbaiki kerusakanya, karena belum terdaftar sebagai aset negara,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPK mendorong Pemkab Batang untuk bisa meminta dan melakukan pensertifikatan sebagai PSU sebagai aset pemkab,” ujarnya.
“Kenapa seperti itu, kelak jika ada sesuatu hal yang harus dilakukan perbaikan pemerintah harus hadir dengan menggunakan uang APBD,” ungkap Kepala Korwil 7 KPK bidang pencegahan.
Tidak hanya itu, PSU yang sudah bersertifikat yang merupakan aset Pemkab tidak hilang atau dimanfaatkan oleh pihak lain digunakan yang tidak semestinya. “Kalau pengelolaan aset tidak ditertibkan, bisa hilang, dijual, dipindahtangankan dengan metode alih fungsi, bahkan bisa di klim oleh pihak lain,” katanya.
Ia pun tidak memungkiri hal tersebut sering terjadi di berbagai daerah, karena sertifikat tidak dimiliki oleh Pemkab. “KPK terus mengawal supaya aset – aset bersertifikat, terdata dengan baik sehingga tidak hilang,” tandasnya.
Hal tersebut disampaikan saat rakor monitoring dan evaluasi lanjutan program tematik serah terima PSU oleh pengembang kepada pemkab di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (18/12/2020).
“Dalam satu minggu dari 26 obyek PSU harus sudah bersertifikat. Semestinya pada saat diserahkan ke Pemkab penyerahan aset tersebut sudah bersertifikat sehingga tidak membebani Pemkab,” kata Bachtiar Ujang Purnama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri no 9 tahun 2009, PSU dari pengembangan wilayah semestinya ada tindak lanjut maintenance prasarana sarana utilitas umum.
“Jika PSU tidak diserahkan ke Pemda dipastikan kalau ada kerusakan, Pemda tidak bisa memperbaiki kerusakanya, karena belum terdaftar sebagai aset negara,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPK mendorong Pemkab Batang untuk bisa meminta dan melakukan pensertifikatan sebagai PSU sebagai aset pemkab,” ujarnya.
“Kenapa seperti itu, kelak jika ada sesuatu hal yang harus dilakukan perbaikan pemerintah harus hadir dengan menggunakan uang APBD,” ungkap Kepala Korwil 7 KPK bidang pencegahan.
Tidak hanya itu, PSU yang sudah bersertifikat yang merupakan aset Pemkab tidak hilang atau dimanfaatkan oleh pihak lain digunakan yang tidak semestinya. “Kalau pengelolaan aset tidak ditertibkan, bisa hilang, dijual, dipindahtangankan dengan metode alih fungsi, bahkan bisa di klim oleh pihak lain,” katanya.
Ia pun tidak memungkiri hal tersebut sering terjadi di berbagai daerah, karena sertifikat tidak dimiliki oleh Pemkab. “KPK terus mengawal supaya aset – aset bersertifikat, terdata dengan baik sehingga tidak hilang,” tandasnya.
tulis komentar anda