Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum

Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:01 WIB
"Jadi di sini nanti apakah sah atau tidak, karena pemeriksaan atau pemberitahuan tersangka itu tidak diawali dengan pemeriksaan calon tersangka, tapi alasannya karena yang bersangkutan tidak datang sampai 2 kali," tuturnya.

Menurut dia, hakimlah yang memiliki wewenang untuk menilai apakah penetapan tersangka itu sudah sah secara hukum atau tidak. Ia tak ingin secara prematur mendahului putusan hakim. "Maka lebih baik ditunggu putusan praperadilan nanti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Sidang perdana Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!