Libur Natal dan Tahun Baru, Anies Terbitkan Ingub Pengendalian Kesehatan Masyarakat

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:06 WIB
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Kebijakan itu dilakukan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster COVID-19 .

Menurut Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19. Untuk itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut. (Baca juga; Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional )



“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” terang Gubernur Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Kamis (18/12/2020).

Anies menambahkan meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!