Jabatan Direksi dan Dewas Perusda Pangkep Dilelang
Rabu, 16 Desember 2020 - 17:46 WIB
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mulai melelang jabatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda).
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Pangkep , Sulfida Hasan mengatakan, adapun jabatan yang dilelang itu, Direksi PDAM, Dewan Pengawas PDAM dan Dewan Pengawas BPR Citra Mas.
Ia merinci, untuk PDAM akan dilelang satu jabatan direksi yang saat ini masih kosong dan jabatan Dewan Pengawas PDAM sebanyak tiga orang. Sementara jabatan dewan pengawas BPR Citra Mas akan dilelang untuk dua orang.
Sulfida mengatakan, lelang ini dibuka untuk umum. Akan tetapi, calon peserta harus memenuhi sejumlah persayaratan, diantaranya harus lulusan minimal strata satu dan memiliki sertifikat tertentu sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusda tempatnya mendaftar lelang.
"Untuk calon dewas BPR, harus S1 dan bersertifikasi perbankan. Untuk direktur PDAM harus S1 dan memiliki sertifikasi air, jadi tidak sembarang yang bisa daftar. Sementara untuk dewas PDAM, umurnya harus 60 tahun saat mendaftar," kata Sulfida, Rabu (16/12/2020).
Proses lelang, Pemkab Pangkep melibatkan akademisi dan juga Perpamsi sebagai panitia dan tim seleksi lelang.
Lebih jauh Sulfida mengatakan, untuk informasi lengkap, calon pelamar lelang dapat datang langsung ke bagian ekonomi Pemkab Pangkep .
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Pangkep , Sulfida Hasan mengatakan, adapun jabatan yang dilelang itu, Direksi PDAM, Dewan Pengawas PDAM dan Dewan Pengawas BPR Citra Mas.
Ia merinci, untuk PDAM akan dilelang satu jabatan direksi yang saat ini masih kosong dan jabatan Dewan Pengawas PDAM sebanyak tiga orang. Sementara jabatan dewan pengawas BPR Citra Mas akan dilelang untuk dua orang.
Sulfida mengatakan, lelang ini dibuka untuk umum. Akan tetapi, calon peserta harus memenuhi sejumlah persayaratan, diantaranya harus lulusan minimal strata satu dan memiliki sertifikat tertentu sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusda tempatnya mendaftar lelang.
"Untuk calon dewas BPR, harus S1 dan bersertifikasi perbankan. Untuk direktur PDAM harus S1 dan memiliki sertifikasi air, jadi tidak sembarang yang bisa daftar. Sementara untuk dewas PDAM, umurnya harus 60 tahun saat mendaftar," kata Sulfida, Rabu (16/12/2020).
Proses lelang, Pemkab Pangkep melibatkan akademisi dan juga Perpamsi sebagai panitia dan tim seleksi lelang.
Lebih jauh Sulfida mengatakan, untuk informasi lengkap, calon pelamar lelang dapat datang langsung ke bagian ekonomi Pemkab Pangkep .
(agn)
tulis komentar anda