Sebar Konten Pornografi, Pemuda di Magelang Ini Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Desember 2020 - 06:23 WIB
MAGELANG - Pemuda berinisial SAS (19), dan dua anak berinisial AP (17) serta TA (16) warga Kajoran Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Polres Magelang , Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial SAS alias Sobar (19), warga Kajoran Kabupaten Magelang," katanya
Sementara, dua orang pelaku lainya masih di bawah umur berinisial AP (17) laki- laki, dan TA (16), perempuan, keduanya warga Kajoran.
AKP Hadi Handoko mengatakan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam handphone (HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.
Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan asusila ke HP korban EY.
Menurut dia, beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.
Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) anak (pelaku) mengirimkan kepada korban EY. Korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Polres Magelang , Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial SAS alias Sobar (19), warga Kajoran Kabupaten Magelang," katanya
Sementara, dua orang pelaku lainya masih di bawah umur berinisial AP (17) laki- laki, dan TA (16), perempuan, keduanya warga Kajoran.
AKP Hadi Handoko mengatakan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam handphone (HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.
Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan asusila ke HP korban EY.
Menurut dia, beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.
Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) anak (pelaku) mengirimkan kepada korban EY. Korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.
tulis komentar anda