Palak Pengguna Jalan Tol, 4 Orang Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Selasa, 15 Desember 2020 - 06:12 WIB
Dayan menyebutkan, keempat pelaku yakni Bungsu Malau, Awaludin, Amrullah, dan Lucas. Mereka ditangkap di kawasan Tol Belmera saat tengah beraksi. "Sasaran pelaku kejahatan ini adalah mobil pengangkut barang, hingga truk tangki bermuatan minyak. Mereka memalak sebesar Rp10 ribu-50 ribu," tuturnya.

Atas aksi pengancaman dan tindakan kekerasan yang dilakukan tersebut, kini keempat pelaku dijerat pasal 386 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama sembilan tahun penjara.

(Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq )

Polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, yang hingga kini masih buron. Dari tiga pelaku tersebut, satu di antaranya diduga ketua kelompok pelaku pemalakan di kawasan Tol Belmera Medan Belawan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!