Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Awasi Perdagangan Pangan
Senin, 14 Desember 2020 - 22:30 WIB
Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan BPOM dan PPNS Polda Metro Jaya menggelar pengawasan produk pangan di pusat perbelanjaan Kelapa Gading, Jakarta Utara. SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan BPOM dan PPNS Polda Metro Jaya menggelar pengawasan produk pangan di pusat perbelanjaan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Etty Syartika mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian pengawasan pangan (makanan dan minuman) yang dilakukan di beberapa wilayah di Jakarta.
“Hari ini ada tiga tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pangan, ada di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat,” kata Etty saat dilokasi, Senin (14/12/2020). (Baca juga; Pelaku Pembacokan di Kolong Jembatan Cilincing Berdalih Membela Teman )
Etty menerangan, dalam pemeriksaannya, tim menemukan sejumlah jenis produk yang tak layak edar seperti kemasan rusak, berakhirnya masa berlaku dan varian produk tidak memiliki izin edar. Termasuk dalam barang parcel yang kedapatan tidak memberikan keterangan kedaluarsa.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Etty Syartika mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian pengawasan pangan (makanan dan minuman) yang dilakukan di beberapa wilayah di Jakarta.
“Hari ini ada tiga tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pangan, ada di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat,” kata Etty saat dilokasi, Senin (14/12/2020). (Baca juga; Pelaku Pembacokan di Kolong Jembatan Cilincing Berdalih Membela Teman )
Etty menerangan, dalam pemeriksaannya, tim menemukan sejumlah jenis produk yang tak layak edar seperti kemasan rusak, berakhirnya masa berlaku dan varian produk tidak memiliki izin edar. Termasuk dalam barang parcel yang kedapatan tidak memberikan keterangan kedaluarsa.
Lihat Juga :