Pilkada Medan Diprediksi Tak Berujung ke MK
Minggu, 13 Desember 2020 - 19:53 WIB
MEDAN - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari meyakini bahwa hasil Pilkada Kota Medan 2020 tidak bakal diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun membeberkan dua faktor yang mendasarinya.
“Pertama selisih suara antara Bobby – Aulia dan Akhyar - Salman mencapai sekitar 8%. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan Pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5% sampai dengan 2% tergantung jumlah penduduk,” ujar Qodari, Minggu (13/12/2020).
Dia menuturkan selisih 8% tersebut didasarkan pada hasil quick real count oleh Indo Barometer yang menunjukkan pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman sebesar 398.356 suara atau (54,11%) dibanding dengan Akhyar Salman 337.806 suara (45,89%), posisi data masuk sebesar 98,84%.
Sebagai perbandingan, data Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan posisi data masuk 75,04% dimana Pasangan Bobby - Aulia mendapat 53,9% dan Akhyar - Salman mendapat 46,1%.
Dia melanjutkan, jumlah penduduk Kota Medan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 2.264.145 penduduk. Merujuk Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, untuk Pilkada Kota Medan selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5% dari total suara sah.
“Khusus Pemilihan Bupati/Wali Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai 8%,” tuturnya.
Adapun faktor keduanya, lanjut dia, pasangan calon nomor urut 1 Akhyar – Salman telah mengakui keunggulan penantangnya Bobby – Aulia lewat press conference yang diadakan di Posko pemenangan AMAN (Akhyar Salman) di Jalan Sudirman, Medan (10/12). Pasangan nomor urut 1 itu mengakui tidak unggul dalam Pilkada tahun ini.
“Pengakuan terbuka ini merupakan indikasi bahwa paslon Akhyar-Salman tidak akan mengajukan sengketa ke MK. Pengakuan secara terbuka semacam ini biasanya di tempat lain menunjukan indikasi bahwa paslon yang kalah tidak akan melanjutkan proses di MK, apalagi selisihnya melebihi syarat yang diatur perundang-undangan,” ujar Qodari. (Baca: Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Akses Penyeberangan Terputus).
Pada pernyataan terbuka tersebut, Akhyar juga menduga adanya invisible hand yang menyebabkan keunggulan Bobby-Aulia dalam Pilkada Kota Medan. Akan tetapi, Akhyar tidak menjelaskan lebih detail apa yang di maksud sebagai invisible hand itu.
Menanggapi hal tersebut, Qodari melihat bahwa invisible hand yang disebut Akhyar tersebut adalah rakyat Medan itu sendiri. “Karena siapa yang dipilh dalam pilkada di Kota Medan adalah hak prerogatif rakyat Medan itu sendiri untuk menentukan,” pungkasnya.
“Pertama selisih suara antara Bobby – Aulia dan Akhyar - Salman mencapai sekitar 8%. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan Pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5% sampai dengan 2% tergantung jumlah penduduk,” ujar Qodari, Minggu (13/12/2020).
Dia menuturkan selisih 8% tersebut didasarkan pada hasil quick real count oleh Indo Barometer yang menunjukkan pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman sebesar 398.356 suara atau (54,11%) dibanding dengan Akhyar Salman 337.806 suara (45,89%), posisi data masuk sebesar 98,84%.
Sebagai perbandingan, data Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan posisi data masuk 75,04% dimana Pasangan Bobby - Aulia mendapat 53,9% dan Akhyar - Salman mendapat 46,1%.
Dia melanjutkan, jumlah penduduk Kota Medan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 2.264.145 penduduk. Merujuk Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, untuk Pilkada Kota Medan selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5% dari total suara sah.
“Khusus Pemilihan Bupati/Wali Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai 8%,” tuturnya.
Adapun faktor keduanya, lanjut dia, pasangan calon nomor urut 1 Akhyar – Salman telah mengakui keunggulan penantangnya Bobby – Aulia lewat press conference yang diadakan di Posko pemenangan AMAN (Akhyar Salman) di Jalan Sudirman, Medan (10/12). Pasangan nomor urut 1 itu mengakui tidak unggul dalam Pilkada tahun ini.
“Pengakuan terbuka ini merupakan indikasi bahwa paslon Akhyar-Salman tidak akan mengajukan sengketa ke MK. Pengakuan secara terbuka semacam ini biasanya di tempat lain menunjukan indikasi bahwa paslon yang kalah tidak akan melanjutkan proses di MK, apalagi selisihnya melebihi syarat yang diatur perundang-undangan,” ujar Qodari. (Baca: Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Akses Penyeberangan Terputus).
Pada pernyataan terbuka tersebut, Akhyar juga menduga adanya invisible hand yang menyebabkan keunggulan Bobby-Aulia dalam Pilkada Kota Medan. Akan tetapi, Akhyar tidak menjelaskan lebih detail apa yang di maksud sebagai invisible hand itu.
Menanggapi hal tersebut, Qodari melihat bahwa invisible hand yang disebut Akhyar tersebut adalah rakyat Medan itu sendiri. “Karena siapa yang dipilh dalam pilkada di Kota Medan adalah hak prerogatif rakyat Medan itu sendiri untuk menentukan,” pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda