Pemkot Bogor Larang Acara Perayaan Tahun Baru, Yang Melanggar Akan Ditindak Tegas
Minggu, 13 Desember 2020 - 15:03 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan Tahun Baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun. Surat edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya dan telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, serta seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB)
Adapun isi surat edaran itu, pertama, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Kedua, tim yang dibentuk pada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan Tahun Baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun. Surat edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya dan telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, serta seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB)
Adapun isi surat edaran itu, pertama, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Kedua, tim yang dibentuk pada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
Lihat Juga :