Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok
Minggu, 13 Desember 2020 - 04:44 WIB
Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. FOTO/CAPTURE/SINDOnews
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya .
(Baca juga : Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq oleh Polri Jadi Bukti Negara Hadir )
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan praperadilan. "Praperadilan," katanya saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga : Jadi Simbol Oposisi Rakyat, Penahanan Habib Rizieq Upaya Kunci Ruang Geraknya )
(Baca juga : Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq oleh Polri Jadi Bukti Negara Hadir )
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan praperadilan. "Praperadilan," katanya saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga : Jadi Simbol Oposisi Rakyat, Penahanan Habib Rizieq Upaya Kunci Ruang Geraknya )
Lihat Juga :