Polsek Kalidon Palembang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja
Selasa, 12 Mei 2020 - 20:48 WIB
PALEMBANG - Polsek Kalidon Palembang menangkap Hendra (36) seorang pengedar dengan barang bukti satu kilogram ganja di kediamannya di Jalan Mayor Zen, Sei Lais Palembang. Ganja ditemukan dalam sepuluh paket sedang masing-masing 100 gram.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan saat penangkapan anggota buser sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang. "Ketika anggota kami melintasi Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya seorang bandar yang menjual narkoba jenis ganja di sekitar daerah tersebut," kata Irene, Selasa (12/5/2020).
Pelaku yang mengaku sebagai buruh dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kalidoni. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui sumber ganja tersebut. (Baca juga: Jadi Bandar Ganja, Bocah SMP Kendalikan Bisnis lewat Medsos )
"Atas ulahnya, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti satu kilogram ganja, satu buah timbangan, satu buah gunting, dan satu buah kardus kecil yang dibungkus lakban kuning," katanya.
Sedangkan pengakuan tersangka, nekat melakukan aksi tersebut karena upahnya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan Keluarganya. "Kita dalami dari mana sumber pelaku mendapatkan barang bukti," katanya.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan saat penangkapan anggota buser sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang. "Ketika anggota kami melintasi Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya seorang bandar yang menjual narkoba jenis ganja di sekitar daerah tersebut," kata Irene, Selasa (12/5/2020).
Pelaku yang mengaku sebagai buruh dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kalidoni. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui sumber ganja tersebut. (Baca juga: Jadi Bandar Ganja, Bocah SMP Kendalikan Bisnis lewat Medsos )
"Atas ulahnya, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti satu kilogram ganja, satu buah timbangan, satu buah gunting, dan satu buah kardus kecil yang dibungkus lakban kuning," katanya.
Sedangkan pengakuan tersangka, nekat melakukan aksi tersebut karena upahnya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan Keluarganya. "Kita dalami dari mana sumber pelaku mendapatkan barang bukti," katanya.
(mpw)
tulis komentar anda