Kedok IRT di Kulonprogo Terbongkar usai Buat Laporan Palsu
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:29 WIB
KULONPROGO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kulonprogo , NA (33) tersandung serangkaian kasus pidana. Dia merekayasa laporan ke polisi sebagai korban penjambretan. Namun, saat polisi menangani kasus ini, justru pelaku dilaporkan dalam perkara penipuan jual beli tanah.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo , Iptu I Nengah Jefry mengatakan, kasus laporan palsu ini dibuat pelaku pada Jumat (16/12/2020) lalu. Saat itu dia melapor di Polsek Panjatan dengan dalih menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di tanjakan Sutorini, Panjatan. Akibatnya pelaku mengaku uang Rp140 juta dan cincin emas 5,5 gram yang ditaruh di dalam tas hilang.
“Awalnya pelaku ini melapor menjadi korban penjambretan dan datang ke Polsek Panjatan diantar tukang ojek online,” kata Jefri, Selasa (8/12/2020). (Baca Juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim)
Petugas yang melakukan pemeriksaan justru menemukan beberapa kejanggalan. Pelaku akhirnya diperiksa secara intensif dan mengakui telah membuat laporan palsu. Hal itu dilakukan, karena pelaku bingung dikejar dua orang warga karena menjualbelikan tanah milik orang lain. Sedangkan uang yang dia terima sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 220 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu. Karena ancamannya maksimal hanya 1 tahun empat bulan dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” katanya. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Setelah kasus ini mencuat, pelaku justru dilaporkan oleh Widia dalam perkara penipuan. Korban telah menyerahkan uang senilai Rp75 juta untuk membeli tanah dari pelaku seharga Rp110 juta. Kenyataanya tanah itu milik orang lain, yang akan dibeli pelaku. Pelaku telah membayar uang muka senilai Rp20 juta dan tidak pernah membayar pelunasan.
“Karena ada laporan ini, pelaku sejak 24 November kami tahan,” kata Kanit IV Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Budiman. Sementara pelaku mengaku perbuatannya karena bingung. Dia telah menjual tanah milik orang lain yang akan dia beli. Sementara uangnya sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan. “Uangnya sudah habis,” Katanya. (Baca Juga: Sadis, Suami Bakar Istri Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa)
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tas dan bukti laporan palsu. Sedangkan untuk kasus penipuan barang bukti yang diamankan slip bukti penyetoran dan rekening koran dari bank.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo , Iptu I Nengah Jefry mengatakan, kasus laporan palsu ini dibuat pelaku pada Jumat (16/12/2020) lalu. Saat itu dia melapor di Polsek Panjatan dengan dalih menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di tanjakan Sutorini, Panjatan. Akibatnya pelaku mengaku uang Rp140 juta dan cincin emas 5,5 gram yang ditaruh di dalam tas hilang.
“Awalnya pelaku ini melapor menjadi korban penjambretan dan datang ke Polsek Panjatan diantar tukang ojek online,” kata Jefri, Selasa (8/12/2020). (Baca Juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim)
Petugas yang melakukan pemeriksaan justru menemukan beberapa kejanggalan. Pelaku akhirnya diperiksa secara intensif dan mengakui telah membuat laporan palsu. Hal itu dilakukan, karena pelaku bingung dikejar dua orang warga karena menjualbelikan tanah milik orang lain. Sedangkan uang yang dia terima sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 220 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu. Karena ancamannya maksimal hanya 1 tahun empat bulan dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” katanya. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Setelah kasus ini mencuat, pelaku justru dilaporkan oleh Widia dalam perkara penipuan. Korban telah menyerahkan uang senilai Rp75 juta untuk membeli tanah dari pelaku seharga Rp110 juta. Kenyataanya tanah itu milik orang lain, yang akan dibeli pelaku. Pelaku telah membayar uang muka senilai Rp20 juta dan tidak pernah membayar pelunasan.
“Karena ada laporan ini, pelaku sejak 24 November kami tahan,” kata Kanit IV Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Budiman. Sementara pelaku mengaku perbuatannya karena bingung. Dia telah menjual tanah milik orang lain yang akan dia beli. Sementara uangnya sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan. “Uangnya sudah habis,” Katanya. (Baca Juga: Sadis, Suami Bakar Istri Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa)
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tas dan bukti laporan palsu. Sedangkan untuk kasus penipuan barang bukti yang diamankan slip bukti penyetoran dan rekening koran dari bank.
(nic)
tulis komentar anda