Cegah Penularan COVID-19, Pemilih di Semarang Wajib Bawa Alat Tulis Sendiri

Senin, 07 Desember 2020 - 15:54 WIB
KPU Kabupaten Semarang meminta warga yang memiliki hak pilih untuk membawa alat tulis sendiri saat datang ke TPS pada pencoblosan Pilbup Semarang 9 Desember 2020. Foto/Ilustrasi/Ist
SEMARANG - Warga Kabupaten Semarang yang telah memiliki hak pilih wajib membawa alat tulis sendiri saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pencoblosan Pilbup Semarang , 9 Desember 2020. Ini untuk mencegah penularan COVID-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, KPU mewajibkan pemilih untuk membawa alat tulis sendiri saat datang ke TPS tidak lain untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan tersebut disampaikan kepada pemilih melalui surat model C pemberitahuan bersama identitas kependudukan baik KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.



(Baca juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Sudah 100%)

"Permohonan pemilih membawa alat tulis sendiri tertuang dalam surat undangan pemungutan suara. Apabila terdapat pemilih lupa membawa alat tulis, KPU menyediakan," katanya, Senin (7/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!